BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu
guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, ideologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya
pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri.
1.2 Tujuan
Tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan
bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Kata wawasan berasal dari
kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan.
Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau.
Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan
Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang
berarti pulau dan “antara” artinya lain. Berdasarkan teori- teori tentang latar
belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu wawasan nasional
Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap
rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat,
laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara
pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar
falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan
nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran
kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.
Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara
dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Suatu
bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan
timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan
kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta
pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa
Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata
ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan
lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi
pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang
ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan tiga
faktor utama:
1. Bumi atau
ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad,
dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan
sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nusantara adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan lingkungannya dalam
ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan
dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta gelobal.
2.2 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu :
· Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
· Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
2.3 Bentuk
Wawasan Nusantara
1.Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara mencakup :
a. Perwujudan kepuluan nusantara
sebagai satu kesatuan politik.
b.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
d.Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
e. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah
nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara
tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia
adalah:
·
Risalah sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni
1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang
nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa,
Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku - Ambon,
Semenanjung Melayu,
Timor, Papua,
Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut
sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau / darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia
bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI,
yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim
Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2.4 Landasan Wawasan Nusantara
1. Paham-paham kekuasaan
a. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
a. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang
di masa depanmerupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
b. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen”. Menurut dia perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
c. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan
teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara
lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di
dunia.
2. Teori-Teori Geopolitik
a. Federich Ratzel
·
Pertunbuhan
negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi
dapat juga menyusut dan mati.
·
Negara
identk dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan.
·
Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
·
Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
b. Rudolf Kjellen
·
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup.
·
Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik dan kratopolitik.
·
Negara tidak
harus bergantung pada sumber pembekalan lua, tatapi harus mampu swasembada
serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
·
Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperiu maritim
untuk menguasai pengawasan di laut
·
Negara besar
di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman
dan Itali) serta Jepang di Asia timur raya.
·
Geopolitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
2.5
Wawasan Nusantara Indonesia
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pncasila mengnut paham tentang
perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kepulauan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa
Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata.
Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indoesia
yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
2.6 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
- Wadah; wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
- Isi; yaitu aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita seta tuuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
- Tata laku; yaitu hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan yang terdiri dari tata laku bathiniah dan tata laku lahiriah.
2.7
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah
keutuhan nusantara atau nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkoup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
2.8
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya kompenen pembentuk bangsa
Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari;
·
Kepentingan
atau tujuan yang sama,
·
Keadilan,
·
Kejujuran,
·
Solidaritas,
·
Kerjasama,
·
Kesetiaan
terhadap kesepakatan.
2.9
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hierarki paradigma
nasional sbb;
·
Pancasila
(dasar negara) => Landasan Idiil
·
UUD 1945
(konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
·
Wasantara
(visi bangsa)
=> Landasan Visional
·
Ketahanan
Nasional (konsepsi bangsa) => Landasan Konsepsional
·
GBHN
(kebijaksanaan dasar bangsa)
=> Lansdasan Operasional
2.10
Implementasi Wawasan Nusantara
·
Implementasi
dalam kehidupan politik; menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif,
dan dipercaya.
·
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi; menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan penigkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
·
Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya; menciptakan sikap bathiniah dan
lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan.
·
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan keamanan; menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI
2.11 Dasar Pemikiran Wawasan
Nusantara
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia
sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari :
a.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Bahwa
wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia
merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
b.Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kewilayahan Nusantara
Berdasarkan
kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang
sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain.
Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai
Negara Kepulauan (Negara Maritim).
c.Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial
Budaya
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI,
tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang
terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
d.Pemikiran Berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Wawasan
kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
2.12
Dasar Hukum
Dasar
hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR
No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR
No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP
MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a)
Kesatuan politik
b) Kesatuan
ekonomi
c)
Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan
pertahan keamanan
2.13 Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai
bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial budaya dan
pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata
kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik
antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan
untuk menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan
wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa
bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran
rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad
mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras
untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara perlu. Ini
karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain
fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi
selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
2.14
Hubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai
banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada
akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang
saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan sera rambu-rambu dalam menetukan segala
kebijaksanan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan,
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Tujuan Wawasan Nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang
lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
referensi:
http://evisusanti1.blogspot.co.id/
http://rimapkn.blogspot.co.id/
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar